Minggu, 01 November 2009

Klasifikasi Mesin Listrik

KLASIFIKASI MESIN LISTRIK
http://san-eshop.com/images/KIT/deKit_sp_ncoder.jpg


  1. Pada umumnya mesin listrik dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu mesin listrik statis dan mesin listrik dinamis.
  2. Mesin listrik statis adalah transformator, alat untuk mentransfer energi listrik dari sisi primer ke sekunder dengan perubahan tegangan pada frekuensi yang sama.
  3. Mesin listrik dinamis terdiri atas motor listrik dan generator. Motor listrik merupakan alat untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanik putaran. Generator merupakan alat untuk mengubah energi mekanik menjadi energi listrik. Anatomi keseluruhan mesin listrik tampak pada gambar dibawah ini.


  1. Pertama-tama yang dipertimbangkan adalah memilih dari 2 aliran utama dalam radio control mobil yaitu mobil dengan penggerak elektrik dan mesin. Mobil elektrik menggunakan tenaga baterai untuk menggerakkan dinamo. Sedangkan mesin yang tentunya lebih kencang menggunakan glow engine (2 tak) dengan bahan bakar campuran methanol dan nitro yang juga dilengkapi dengan pelumas




  2. Langkah pertama adalah menentukan jenis mobil. Ada 5 pilihan yaitu : sedan touring, sedan rally, stadium truck, monster truck dan buggy. Jika Anda berencana hanya untuk sekedar menyalurkan hobby, pilihlah mobil yang dapat dimainkan dimana-mana (all terrain), kalau berencana untuk balap (race), datanglah ke track (off-road atao on-road), lihat jenis apa yang paling banyak dipakai dan terbaik menurut Anda.

  3. Kit R/C bervariasi berdasarkan tingkat kesiapan mobil, ada ARR (Almost Ready to Run), RTR (Ready to Run) dan kit yang dibangun sendiri. ARR sudah dibangun sekitar 50-70% biasanya sistim transmisi dan mesinnya sudah terpasang. Sedangkan RTR sudah dapat langsung dimainkan, dengan sedikit pekerjaan tambahan seperti menempel sticker dan melem ban.

  4. Setelah mendapatkan mobil yang sesuai berikutnya memilih peralatan radio (jika tidak termasuk dalam kit), mobil RTR biasanya sudah termasuk radio. Ada 2 pilihan radio yaitu AM dan FM, radio AM biasanya lebih murah, tapi tidak didukung dengan banyak fasilitas dan lebih rentan terhadap interfrensi dibandingkan FM. Frekwensi dapat dipilih beragam dari 27, 40 dan 75 Mhz yang masing-masing mempunyai channel / warna tersendiri. Semakin banyak fitur yang ditawarkan, seperti LCD Panel, Sub-Trim, Dual-Rate, End Point Adjustment, memori untuk banyak mobil, akan semakin baik Radionya dan tentunya semakin mahal. Pilihlah yang sesuai untuk mobil Anda.

  5. Paket radio biasanya sudah termasuk receiver (penerima) dan 2 servo standar. Servo ini sudah cukup untuk kebanyakan mobil 1/10 sedan. Tapi jika Anda berencana main mobil off-road disaran kan untuk mengganti servo steering dengan tipe yang lebih kuat, seperti Sanwa ERG-VB. Dan untuk sedan touring dibutuhkan servo yang bereaksi cepat dan akurat seperti Sanwa ERG-WR.

  6. Anda juga perlu memiliki berbagai macam alat pendukung seperti :

  7. q Seperangkat kunci-kunci, obeng, kunci L dll.

  8. q Loctite Threadlock. Getaran dari mesin dapat melonggarkan baut-baut sehingga diperlukan threadlock untuk menguncinya. Ada 2 jenis yaitu biru dan merah (lebih kuat).

  9. q Cutter, untuk memotong bagian-bagian dari kit.

  10. q Gunting Lexan, gunting ini khusus digunakan untuk memotong body.

  11. q Fuel (minyak), ada bermacam-macam merek dipasaran, yang terkenal adalah Tornado dan O'Donnell. Perhatikan jumlah kandungan Castor Oil (pelumas) dan Nitro-nya.

  12. q Baterai, Anda membutuhkan 8 baterai ukuran AA untuk radio dan 4 di receiver, untuk menghemat gunakan tipe Rechargeable (dapat dicas ulang).

  13. q Starter Box (opsional) kebanyakan mobil RTR disertai mesin dengan pull-start (dihidupkan dengan menarik engkol), utuk mesin yang tidak dilengkapi dengan pull-start dibutuhkan starter box.

  14. q Charger, untuk men-cas ulang baterai, untuk mobil elektrik sangat diperlukan perangkat dengan mode quick charger yang dapatmencas dengan cepat dan akurat.

  15. q After Run Oil, minyak ini digunakan setelah bermain mobil engine, gunanya untuk mencegah karat di dalam mesin dan menjadikan mesin tetap awet.

  16. Setelah itu tentunya ada option-parts dan hop-ups untuk membuat mobil makin kencang, stabil dan cantik. Pilihlah option-parts yang sesuai dan dibuat khusus untuk mobil Anda. Beberapa yang penting diantaranya :

  17. q Ball bearings, mungkin ini yang terpenting, gunanya untuk memperlancar jalannya mobil, sedapatnya ganti semua bushing dengan ball bearing.

  18. q Special tie rod, berguna untuk menyetel sudut camber, caster dan toe in/out

  19. q Aluminium shocks & silicon oil, menggantikan shock plastik yang tidak dapat diisi minyak dan diatur kekerasannya.

  20. q Fuel filter, menahan debu atau kotoran yang tercampur di dalam minyak.

  21. q Foam bumper, penahan tabrakan untuk mobil on-road.

  22. q Inner Sponge, pengganti angin di dalam ban, berguna untuk memaksimalkan handling.

  23. q 2-speed gear box, menambah top speed dan akselerasi pada mobil on-road.

  24. q Universal swingshaft, membuat perputaran transmisi menjadi lebih lancar.

  25. q Stabilizers, untuk menstabilkan chassis sewaktu menikung dan dalam kecepatan tiinggi.

  26. q Brake disc, pada mobil standar biasanya terbuat dari plastik dapat diganti dengan bahan yang lebih kuat, mis. aluminium atau baja.

  27. q Cluth bells, gigi roda mesin bernomor 13T to 16T, semakin tinggi angkanya semakin tinggi top-speed.

  28. q Air filter oil, ditambahkan ke filter udara untuk menambah kekuatan untuk menahan debu dan kotoran.

  29. q Torsen diff, membuat ban dapat berputar (kiri / kanan) dengan kecepatan yang berbeda (ban yang slip mendapat tenaga yang lebih sedikit), yang tentu saja menambah kemampuan mobil di tikungan.

  30. Setelah membaca ini mungkin sekarang Anda sudah mendapat sedikit gambaran tentang hobby ini, selamat menentukan pilihan dan jangan lupa tujuan hobby ini, "To Have FUN!".... 

  • KLAKSON

  • http://moedjionosadikin.files.wordpress.com/2009/09/12092009549.jpg
    Klakson adalah perlengkapan yang melekat pada kendaraan bermotor pada umumnya. Dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, klakson dikategorikan sebagai komponan pendukung yang merupakan bagian dari kontruksi kendaraan bermotor, sama seperti kaca spion, bumper, penghapus kaca (wiper), sabuk pengaman, atau alat pengukur kecepatan untuk kendaraan yang memiliki kemampuan kecepatan 40km/jam atau lebih pada jalan datar.
    Klakson merupakan alat untuk berkomunikasi antara pengemudi kendaraan yang satu dengan yang lainnya. Klakson digunakan saat pengemudi ingin”berbicara” atau memberi isarat kepada pengemudi yang lain untuk keselamatan dan keamanan kedua belah pihak, misalnya, ketika hendak mendahului, meminta ruang jalan, dan sebagainya.
    Karena kegunaannya untuk berkomunikasi antar pengendara, maka klakson seharusnya baru digunakan ketika ada keperluan komunikasi tersebut. Membunyikan klakson tanpa alasan jelas, tak ubahnya seperti orang gila yang bicara sendiri.
    Secara umum menggunakan klakson diatur dalam pasal 71 PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ayat 1, dikatakan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
    1. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
    2. Melewati kendaraan lain yang ada di depan.
    Hanya untuk kepentingan itu saja klakson relevan digunakan. Bahkan dalam ayat 2 pasal diatas ditentukan larangan menggunakan klakson, yakni ;
    1. Pada tempat – tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu – rambu;
    2. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
    Mengingat tidak adanya ketentuan yang mengatur kiteria “suara yang tidak sesuai itu”. Pasal 74 PP No.44 Tahun 1993 hanya menyebutkan bahawa klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan bisa dapat didengar pada jarak 60 meter.
    Pembahasan ini memang tidak jelas. Ukuran “dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter” sangat relatif. Misalnya jarak 60 meter kota dengan di desa jelas berbeda. Karena batasan yang relatif itu, ada klakson kendaraan yang bunyinya seperti merintih, dan ada pula yang bunyinya terlalu keras seperti peluit stroom kapal.
    Klakson yang ada disetiap kendaraan sebenarnya sudah dirancang oleh pabrik pembuatnya agar terdengar pantas dan sesuai dengan jenis kendaraan. Tetapi, tidak jarang pengendara melakukan modifikasi atau menggati klakson kendaraan agar berbunyi lebih nyaring.
    Layaknya orang yang berbicara, penggunaan klakson juga mempunyai etika tersendiri yang menunjukan tingkat kesopanan seorang pengendara dalam berkomunikasi dengan pengendara lain. Oleh karena itu, nada klakson harus disesuaikan dengan kondisi pesan yang disampaikan. Jika hanya untuk mendahului, atau meminta ruang jalan, klakson cukup di bunyikan dua tiga kali dengan nada pendek. Klakson dengan nada panjang yang berulang – ulang akan kedengaran seperti orang cerewet atau membentak. Tetapi, jika hendak memberi peringatan terhadap sesuatu yang mungkin mendatangkan bahaya, nada klakson bisa saja disesuaikan.
    Penggunaan klakson ini memang sangat tergantung pada pribadi pengendara untuk memilih dan menggunakan klakson yang sesuai dan pantas. Yang jelas, apabila klakson kendaraan terlalu keras, dan para pengendara menggunakan klakson bukan sebatas untuk berkomunikasi antar kendaraan melainkan untuk saling “membentak” dijalan, maka dampak lanjutannya adalah terjadi kebisingan yang justru merugikan mereka sendiri dan para pemakai jalan lain.
    Manusia normal mampu mendengar suara berfrekuensi 20 – 20.000Hz ( satuan suara berdasarkan perhitungan jumlah getar sumber bunyi perdetik ) dengan intensitas atau tingkat kekerasan dibawah 80 desibel. Bunyi diatas itu kalau terus menerus dan dipaksakan bisa merusak pendengaran karena bisa mematikan fungsi sel – sel rambut dalam sistem pendengaran.
    Gejala awal seringkali tidak dirasakan, kecuali telinga berdengung, kemudia diikuti oleh menurunnya kemampuan pendengaran. Kebisingan suara dijalan yang setiap hari didengar oleh para supir bus pun bisa berdampak buruk bagi pendengaran supir itu sendiri.
    Ada hasil penelitian yang menyatakan, kemunduran pendengaran pada para manula pun banyak bergantung pada polusi suara atau bunyi yang didengar sepanjang hidupnya. Artinya, kalau terlalu sering mendengarkan suara – suara bising dan keras, proses fisiologi jaringan otot dalam tubuh manusia akan lebih mudah terganggu.
    Selain itu, suara bising yang ditimbulkan pengguna klakson yang berlebihan juga mengakibatkan tekanan psikis atau stres bagi yang mendengarnya, sehingga berpengarush pada tingkat konsentrasi dan emosi para pengendara. Konsentrasi dan emosi pengendara yang terganggu jelas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
    Oleh sebab itu, tidak ada yang menguntungkan dari penggunaan klakson yang berlebihan. Justru sebaliknya, pemakaian klakson tidak pada tempatnya, akan merugikan masyarakat sendiri. Di negara – negara maju yang budaya berlalu lintasnya sudah tinggi, para pengendara kendaraan bermotor tidak pernah menggunakan klakson sembarangan. Klakson baru diguanakan kalau benar – benar sangat di perlukan, itu pun dengan nada pendek yang tidak berulang –ulang. Etika berlalu lintas sangat di jaga. Para pengemudi sangat menghormati satu sama lainya sehingga mengemudikan kendaraan di jalan raya terasa nyaman.
    Berbeda dengan klakson yang merupaka alat memberi isyarat dalam berlalu lintas dan merupakan komponen teknis kendaraan bermotor, sirine bukan perlengkapan teknis kendaraan bermotor. Sirine hanyalah alat untuk mengeluarkan bunyi peringatan bahaya. Misalnya sirine peringatan dini sunami, sirine kebakaran dan sebagainya.
    Berdasarkan pasal 72 PP No.43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan, isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirine hanya dapat digunakan oleh :
    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
    2. Ambulan yang sedang megangkut oarang sakit.
    3. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
    4. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas
    5. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau pemerintah asing  yang menjadi tamu negara.
    Kemudian dalam Pasal PP 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, ketentuan ini diulang lagi. Dijelaskan dalam Pasal 75, isyarat peringatan bunyi berupa sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
    1. Petugas penegak hukum tertentu;
    2. Dinas pemadam kebakaran;
    3. Penanggulangan bencana;
    4. Kendaraan ambulan;
    5. Unit palang merah;
    6. Mobil jenazah.
    Jadi selain kendaraan yang digunakan untuk keperluan diatas, dilarang menggunakan sirine. Tujuan menggunakan sirine adalah untuk keperluan keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, baik bagi kendaraan yang menggunakan atau kendaraan yang berada didalam iring – iringannya maupun pengguna jalan lainnya. Sirine di gunakan agar pengguna jalan berhati – hati, memberi ruang dan jarak serta prioritas jalan kepada kendaraan yang menggunakan sirine.
    Selain , sirine dilarang penggunaannya karena mengeluarkan bunyi yang cukup keras, yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor seperti dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2 PP No.43 Tahun 1993.
    Berpedoman pada ketentuan ini, dapat diartikan bahwa yang dilarang bukanlah sirine dalam arti fisik, tapi “bunyi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor”. Artinya, klakson biasa pun apabila mengeluarkan bunyi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan, jelas termasuk yang dilarang. Misalnya, mobil sedan menggunakan klakson bus malam atau truk atau sebaliknya. Begitu juga klakson yang mengeluarkan bunyi aneh yang berbeda dengan suara klakson pada umumnya, seperti gonggongan anjing, atau suara yang mirip dengan suara sirine. Belakangan di tempat – tempat penjualan peralatan kendaraan memang banyak dipasarkan klakson yang bersuara aneh itu, atau klakson yang mampu mengeluarkan suara sampai 150 desibel.














    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar